Alhamdulillahirrabbil'alamin...
Hari Selasa, 17 Mei 2022 Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.
Namun, Presiden Jokowi menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transport publik tetap harus gunakan masker," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan pers yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5) petang.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka boleh untuk tidak gunakan masker," kata Presiden Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden.
Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.
"Juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka tetap harus gunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Beliau.
(Dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 17 Mei 2022, 17.38 wib)
Ayo Indonesia...bisa ya...
Tetap konsisten dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah RI demi menuju pemulihan keadaan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Indonesia...Aamiin Yaa Rabb...
Salam,
Komentar
Posting Komentar